Kapolres Bantul Akan Tindak Tegas Peserta Kampanye Pakai Knalpot Blombongan
Administrator 09 Januari 2019 09:17:00 WIB
TRIRENGGO(09/01)-- Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan SIK MH mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bantul, terutama saat mengikuti kampanye untuk tetap tertib berlalulintas.
“Kami berharap kepada para pendukung dan simpatisan yang akan mengikuti kampanye agar tertib berlalulintas, terutama konvoi sepeda motor, harus memakai helm dan tidak menggunakan knalpot bising atau blombongan,” kata Kapolres Bantul, Selasa (8/1/2019).
Imbauan serupa juga ditujukan kepada masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) pendukung dan simpatisan agar mengingatkan para pendukungnya untuk tertib dan mematuhi peraturan lalulintas.
Ditambahkannya, konvoi saat berkampanye jangan berlebihan, apalagi konvoi menggunakan mobil bak terbuka sambil berdiri di atas kendaraan yang sedang berjalan. “Boleh beriring-iringan tapi harus menggunakan etika berlalulintas yang baik, untuk menjaga keselamatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres Bantul menjelaskan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Sebagaimana hal ini tercantum dalam pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan. Action di lapangan sudah kami lakukan dengan mulai menindak tegas penggunaan knalpot bising saat kampanye beberapa waktu lalu,” tegas Kapolres Bantul. (Humas Polres Bantul)
Sumber : http://www.tribratanewsbantul.com/2019/01/kapolres-bantul-akan-tindak-tegas.html
Komentar atas Kapolres Bantul Akan Tindak Tegas Peserta Kampanye Pakai Knalpot Blombongan
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License