Pembuatan KTP

Administrator 09 November 2017 11:15:51 WIB

Syarat untuk Pembuatan KTP Pemula

  1. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
  2. Fc. KK
  3. Fc. Akta Kelahiran
  4. Pas Foto 2x3 Background sesuai Tahun Kelahiran (Biru untuk Tahun Genap, Merah untuk Tahun Ganjil)
  5. Blangko Permohonan dari Desa

 

Syarat Pembuatan KTP Hilang

  1. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
  2. Surat Kehilangan dari Polsek
  3. Fc. KK
  4. Pas Foto 2x3 Background sesuai Tahun Kelahiran (Biru untuk Tahun Genap, Merah untuk Tahun Ganjil)
  5. Blangko Permohonan dari Desa

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License