Pembuatan Akta Kematian

Administrator 09 November 2017 12:21:59 WIB

Dalam pembuatan Akta Kematian dibutuhkan Persyaratan yaitu :

  1. Pengantar RT diketahui Dukuh
  2. KTP dan KK yang meninggal
  3. Fc. Buku Nikah yang meninggal
  4. Bagi yang belum menikah melampirkan Fc. Buku Nikah Orang Tua
  5. Fc. KTP Pelapor
  6. Data Kematian
  7. Fc. KTP 2 Orang Saksi

 

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License