Perubahan/Pergantian KTP

Administrator 14 Juni 2018 09:26:09 WIB

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS

  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • KTP asli (untuk perubahan KTP)
  • Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
  • Foto 2 x 3 (3 lembar)
    – Tahun lahir genap (biru)
    – Tahun lahir ganjil (merah)
  • Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
  • Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License