Pindah Keluar Penduduk

Administrator 14 Juni 2018 09:33:18 WIB

Persyaratan untuk Pindah Keluar Penduduk yaitu

  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • KTP asli
  • C-1/ Kartu Keluarga yang asli
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6
    – 6 lembar (luar Kabupaten Bantul)
    – 2 lembar (dalam Kabupaten Bantul)
  • Foto berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar)
  • Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License