Pembuatan Akta Kelahiran

Administrator 09 November 2017 12:57:27 WIB

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT diketahui Dukuh
  2. KK Asli
  3. Fc. KTP Kedua Orang Tua Bayi
  4. Surat Kelahiran dari Dokter atau Bidan
  5. Akta Nikah Orang Tua Bayi
  6. Fc. KTP Pelapor
  7. Fc. KTP 2 Orang saksi

Dalam pembuatan Akta Kelahiran sudah hadir layanan SITUPAT dari Disdukcapil

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License