Pembuatan Jamkesda Non Kartu
Administrator 14 Juni 2018 09:47:20 WIB
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Surat pengantar RT ditandatangani Dukuh untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dengan keperluan : “Mengurus Jamkesda”
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin (distempel Desa dan Kecamatan) : 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran, bagi anak dibawah 17 tahun (1 lembar) & fotocopy KTP orangtua yang dilegalisir (1 lembar)
- Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir (Desa & Kecamatan) : 1 lembar. Apabila anggota keluarga sudah menikah, KK yang bersangkutan harus sudah misah dari orangtuanya.
- Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
- Surat Keterangan Gawat Darurat dari Rumah Sakit atau Rujukan dari Puskesmas
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jual Obat Viagra 081299504686 Obat Kuat Viagra Asli
- Obat Perangsang Wanita 5 Menit Langsung Merangsang 081299504686
- Jual Alat Bantu Sex Semarang 081299504686 Toko Sex Toys Wanita Di Semarang
- Jual Alat Bantu Sex Kudus 081299504686 Toko Sex Toys Wanita Di Kudus
- Jual Alat Bantu Sex Pati 081299504686 Toko Sex Toys Wanita Di Pati
- Jual Alat Bantu Sex Rembang 081299504686 Toko Sex Toys Wanita Di Rembang
- Jual Alat Bantu Sex Tuban 081299504686 Toko Sex Toys Wanita Di Tuban
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
