Pembuatan Jamkesda Non Kartu
Administrator 14 Juni 2018 09:47:20 WIB
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Surat pengantar RT ditandatangani Dukuh untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dengan keperluan : “Mengurus Jamkesda”
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin (distempel Desa dan Kecamatan) : 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran, bagi anak dibawah 17 tahun (1 lembar) & fotocopy KTP orangtua yang dilegalisir (1 lembar)
- Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir (Desa & Kecamatan) : 1 lembar. Apabila anggota keluarga sudah menikah, KK yang bersangkutan harus sudah misah dari orangtuanya.
- Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
- Surat Keterangan Gawat Darurat dari Rumah Sakit atau Rujukan dari Puskesmas
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License