Pindah Masuk Penduduk

Administrator 10 November 2017 09:46:29 WIB

Persyaratan untuk Pindah Masuk Penduduk yaitu

  1. Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh
  2. Pengantar masuk penduduk dari daerah asal (3 lembar)
  3. Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 4 X 6 (1 Lembar)
  4. Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 3 X 4 (5 Lembar)
  5. Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License