Badan Permusyawaratan Kalurahan
Administrator 29 Juli 2013 10:33:33 WIB
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Kalurahan dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Secara khusus BAMUSKAL diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
BAMUSKAL memiliki fungsi sebagai berikut;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama Lurah
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kalurahan
- Melakukan pengawasan kinerja Lurah
Tugas BAMUSKAL adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BAMUSKAL
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Lurah
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak anggota BAMUSKAL sebagai berikut;
- Mengajukan usul Rancangan Peraturan Kalurahan
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat
- Memilih dan dipilih,
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Kewajiban anggota BAMUSKAL sebagai berikut;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat kalurahan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan kalurahana
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
BAMUSKAL berwenang untuk ;
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara lisan dan tertulis
- Mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
- Menyusun peraturan tata tertib BAMUSKAL
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Panewu
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BAMUSKAL secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan
- Mengelola biaya operasional BAMUSKAL
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah, dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan .
DATA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN TRIRENGGO PERIODE 2017-2022
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
PERPETUS INDARTO, IR. M.M.A |
KETUA |
2 |
B. SAPTONO |
WAKIL KETUA |
3 |
MUHAMMAD MASRURI, S.Pd.I |
SEKRETARIS |
4 |
SUTARYO, DRS |
KABID |
5 |
MURDIYANA |
KABID |
6 |
HERWIYANTO |
ANGGOTA |
7 |
ANDRI SURYANTO |
ANGGOTA |
8 |
SUBARYOTO, S.H. |
ANGGOTA |
9 |
RAHAYU ENAM SURAWATI |
ANGGOTA/ KETERWAKILAN PEREMPUAN |
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License