Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa

Administrator 12 September 2018 13:33:09 WIB

KEPALA DESA/LURAH

  • Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan  desa,  melaksanakan  pembinaan, kemasyarakatan   desa,   dan   melaksanakan    pemberdayaan    masyarakat desa.
  • Fungsi :
    1. menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan  di  desa,  pembinaan  masalah   pertanahan, pembinaan   ketentraman   dan   ketertiban,   melakukan   upaya perlindungan  masyarakat,  administrasi  kependudukan,  dan   penataan   dan pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,  sosial  budaya  masyarakat,  keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan  motivasi  masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    5. menjaga hubungan  kemitraan  dengan   lembaga   masyarakat   dan   lembaga lainnya.

 

SEKRETARIS DESA/CARIK

  • Tugas :
    1. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
    2. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
    3. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
    4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
    5. menjalankan administrasi desa;
    6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
    7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan urusan  ketatausahaan  seperti  tata  naskah,  administrasi  surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. melaksanakan urusan umum  seperti  penataan  administrasi  perangkat   desa,  penyediaan   prasarana   perangkat   desa   dan   kantor,   penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,  perjalanan  dinas,  dan  pelayanan umum;
    3. melaksanakan urusan  keuangan  seperti  pengurusan  administrasi   keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan  dan  pengeluaran, verifikasi  administrasi  keuangan,  dan  admnistrasi  penghasilan  Kepala   Desa,  Perangkat  Desa,  BPD,  dan  lembaga   pemerintahan   desa   lainnya;  dan
    4. melaksanakan   urusan   perencanaan   seperti    menyusun    rencana   anggaran  pendapatan  dan   belanja   desa,   menginventarisir   data-data   dalam  rangka  pembangunan,   melakukan   monitoring   dan   evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KAUR KEUANGAN

  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan    penyusunan   anggaran,    perubahan   dan    perhitungan APB Desa;
    2. menerima, menyimpan,   mengeluarkan   atas   persetujuan   dan   seizin   Lurah  Desa,  membukukan   dan   mempertanggung-jawabkan   keuangan  Desa;
    3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
    5. menggali sumber pendapatan desa;
    6. melakukan tugas-tugas   kedinasan   di    luar    urusan    keuangan   yang    diberikan   oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan
  • Fungsi :
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. verifikasi administrasi keuangan; dan
    4. administrasi         penghasilan          Lurah          Desa, Pamong       Desa, BPD,  dan    lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

  • Tugas :
    1. melakukan urusan surat menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
    3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
    4. mempersiapkan sarana    rapat/pertemuan,    upacara    resmi    dan    lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
    5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
    6. melakukan tugas-tugas   kedinasan   di   luar   urusan   umum   yang   diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan
  • Fungsi :
    1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
    2. pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
    3. pelaksanaan urusan arsip;
    4. pelaksanaan urusan ekspedisi;
    5. pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
    6. pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
    7. pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
    8. pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
    9. pelaksanaan urusan inventarisasi;
    10. pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
    11. pelaksanaan urusan pelayanan umum.

 

KAUR PERENCANAAN

  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan    penyusunan   kebijakan    dan    perencanaan   kerja    pemerintahan desa;
    2. melaksanakan pengendalian     dan     evaluasi     pelaksanaan     perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
    3. menyusun pelaporan    penyelenggaraan   pemerintahan   desa    akhir    tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
    4. melakukan tugas-tugas  kedinasan  di   luar urusan  perencanaan    yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa;
    5. melaksanakan Musrenbang Desa;
    6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
    7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan.
  • Fungsi :
    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    3. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
    4. penyusunan laporan.

 

KASI PEMERINTAHAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan,    mengevaluasi    dan    melaporkan    kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
    2. melaksanakan administrasi kependudukan;
    3. melaksanakan administrasi pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
    5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
    6. menyelesaikan perselisihan warga; dan
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi desa;
    3. pembinaan masalah pertanahan;
    4. pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
    5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
    6. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
    7. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

KASI KESEJAHTERAAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan,    mengevaluasi    dan    melaporkan    kegiatan pembangunan desa;
    2. mengelola sarana    dan    prasarana    perekonomian    masyarakat    desa    dan sumber-sumber pendapatan desa;
    3. mengoordinasikan kegiatan     pemberdayaan     masyarakat     sesuai     bidang tugasnya;
    4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
    5. meningkatkan peran    serta    masyarakat     dalam    pelestarian    lingkungan hidup; dan
    6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
    3. motivasi      masyarakat di       bidang        budaya,       ekonomi,     politik,        lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

KASI PELAYANAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan,  nikah,  talak,  cerai  dan  rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    2. mengoordinasikan kegiatan     pemberdayaan     masyarakat     sesuai     bidang tugasnya;
    3. mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
    4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan penyuluhan   dan   motivasi   terhadap   pelaksanaan   hak   dan kewajiban masyarakat;
    2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
    3. pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
    4. pelestarian  nilai   sosial budaya        masyarakat,          keagamaan, dan ketenagakerjaan;

 

DUKUH

  • Tugas :
    1. membantu Lurah  Desa   dalam   melaksanakan   tugas   kegiatan   Lurah  Desa;
    2. melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
    3. melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa; dan
    4. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah
  • Fungsi :
    1. pembinaan ketentraman   dan   ketertiban,   pelaksanaan   upaya  perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah;
    3. melaksanakan pembinaan  kemasyarakatan  dalam   meningkatkan kemampuan  dan  kesadaran  masyarakat  dalam  menjaga   lingkungannya;  dan
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License