Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa
Administrator 12 September 2018 13:33:09 WIB
KEPALA DESA/LURAH
- Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan, kemasyarakatan desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
- Fungsi :
- menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA/CARIK
- Tugas :
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menyelenggarakan kesekretariatan desa;
- menjalankan administrasi desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KAUR KEUANGAN
- Tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Lurah Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- menggali sumber pendapatan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
- Fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- administrasi penghasilan Lurah Desa, Pamong Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
- Tugas :
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
- mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
- Fungsi :
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
- pelaksanaan urusan arsip;
- pelaksanaan urusan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
- pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
- pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
- pelaksanaan urusan inventarisasi;
- pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
- pelaksanaan urusan pelayanan umum.
KAUR PERENCANAAN
- Tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa;
- melaksanakan Musrenbang Desa;
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan.
- Fungsi :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan.
KASI PEMERINTAHAN
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
- menyelesaikan perselisihan warga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
KASI KESEJAHTERAAN
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
- motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KASI PELAYANAN
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
DUKUH
- Tugas :
- membantu Lurah Desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Lurah Desa;
- melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah
- Fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License