HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2015
Administrator 23 Juli 2015 12:58:08 WIB
Hari ini merupakan Hari Anak Nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berpesan agar orangtua selalu menjaga dan membuat anak gembira.
Hal itu disampaikan Jokowi lewat akun Twitter pribadinya @Jokowi seperti dikutip detikcom, Kamis (23/7/2015) pagi.
"Anak-anak adalah pewaris pertiwi. Jaga dan buatlah mereka gembira. Selamat Hari Anak Nasional 2015-Jkw," demikian cuitan Jokowi.
Berdasarkan pantauan pukul 10.00 WIB ini, cuitan Presiden itu sudah diretweet lebih dari 300 pengguna Twitter.
Sebelumnya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, kondisi anak Indonesia masih memprihatinkan. Banyak anak di jalan mencari uang dengan meminta-minta, mengamen, dan lain-lain. Mereka rentan menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.
"Tren pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke KPAI dari tahun ke tahun terus meningkat baik jumlah maupun jenis pengaduannya. Ini menunjukkan belum optimalnya negara hadir menjamin perlindungan anak," kata Niam saat dihubungi Kamis (23/7/2015).
Menurut Niam, negara perlu hadir total untuk lebih memperhatikan perlindungan anak. Penegakan hukum harus tegas untuk mencegah peristiwa serupa kekerasan pada anak berulang.
"Dengan jumlah anak yang mencapai sepertiga penduduk, pemihakan negara harus jelas terhadap anak-anak Indonesia," urai Niam. Keberpihakan negera itu bisa diwujudkan pada pembangunan kebijakan yang ramah anak, kebijakan penganggaran, hingga penyelesaian kasus-kasus kontemporer.
"Seperti kasus pembunuhan anak A di Bali, pemaksaan pendidikan agama yang tidak sesuai di beberapa sekolah di berbagai kota, penculikan hingga penelantaran anak. Jika kasus itu tuntas, maka itu menjadi bukti negara hadir," imbuh dia. TRG/MB
Komentar atas HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2015
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License