Kalurahan Trirenggo Jadi Percontohan Penerapan PPKM, Ini Kata Pemkab Bantul

Administrator 19 Februari 2021 17:18:46 WIB

Bantul - 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada 3 daerah yang dapat menjadi contoh dalam penerapan PPKM Mikro agar lebih mudah dan efektif, salah satunya adalah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Pemkab Bantul menyebut semua Kalurahan sudah memiliki posko dan shelter COVID-19.

Ketiganya adalah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Desa Kalibening, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Magelang Jawa Tengah dan Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul DIY. Kalurahan Trirenggo masuk karena mampu menyediakan shelter isolasi pasien COVID-19 untuk warga yang tidak memungkinkan isolasi di rumah.

Selain itu mampu melaksanakan sosialisasi dan edukasi berkala kepada masyarakat di tempat-tempat umum dan ke rumah masing-masing. Serta kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan sepertu penyemprotan disinfektan ke tempat umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan, bahwa selama PPKM mikro ini seluruh Kalurahan menerapkan Instruksi Bupati nomor 5 tahun 2021. Instruksi itu mengatur regulasi yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan baik di Desa, Pedukuhan hingga RT.

"Yang jelas semua (Kalurahan) sudah melakukan dengan baik. Nah apresiasi pemerintah pusat kepada Kabupaten bantul itu ditunjukkan satu diantaranya adalah rencana kunjungan Menko PMK Muhadjir Effendy yang akan meninjau beberapa desa dan shelter di Kabupaten Bantul," katanya saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (17/2/2021).

Menyoal keunggulan posko-posko di Kalurahan, khusus Kalurahan Trirenggo, Helmi menyebut sama saja dengan Kalurahan lainnya. Pasalnya, posko itu kan menampung informasi sekaligus menindaklanjuti keluhan yang disampaikan masyarakat dan yang kedua melakukan monitoring, serta pengendalian dan edukasi di desa-desa.

"Semua desa di Kabupaten Bantul sudah membentuk posko. Di mana lurah desa sebagai ketua dan keberadaan posko dibuat melalui surat keputusan lurah desa," katanya.

Posko dan shelter itu, kata Helmi, tidak semua operasionalnya dilakukan sendiri oleh Kalurahan, namun ada supervisi dari Puskesmas setempat. Sehingga ada edukasi jika shelter mau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam rangka isolasi mandiri.

"Setiap desa mempunyai shelter dengan yang berbeda-beda, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Seperti ada yang 5 dan 12 orang, semua tergantung dengan kemampuan Desa," ujarnya.

Diwawancarai terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul Ani Widayani mengatakan bahwa dari 75 kalurahan di Bantul belum semuanya memiliki shelter. Pihaknya mencatat baru ada 46 shelter.

"Dari 75 Kalurahan itu yang memiliki shelter baru 46 Kalurahan saja," ujarnya saat dihubungi wartawan hari ini.

Menyoal 29 Kalurahan yang belum memiliki shelter, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Padahal keberadaan shelter kalurahan sangat penting untuk mengantisipasi jika ada lonjakan pasien COVID-19.

"Yang jelas akan lebih baik dirawat di shelter kalurahan dari pada isolasi mandiri karena bisa menularkan kepada keluarga," ucapnya.

Lanjut Ani, dari 46 shelter tersebut telag mengajukan bantuan fasilitas shelter seperti kasur dan bantal. Menurutnya dari 46 shelter kalurahan yang telah menerima bantuan kasur dan sarung ada 35 shelter.

"Kita memiliki 100 kasur dan bantal yang siap didistribusikan ke semua shelter kalurahan yang belum mendapatkan bantuan. Yang jelas distribusi bantuan kasur dan bantal ditarget rampung hari ini," ucap Ani.

 

Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5378747/kalurahan-trirenggo-jadi-percontohan-penerapan-ppkm-ini-kata-pemkab-bantul/2

Komentar atas Kalurahan Trirenggo Jadi Percontohan Penerapan PPKM, Ini Kata Pemkab Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License