Prosedur Menggelar Hajatan/Pernikahan Masa PTKM di Kabupaten Bantul
Administrator 12 Januari 2021 20:38:33 WIB
Merujuk pada Intruksi Bupati tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul yang berlaku dari 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Masyarakat jika mengelar hajatan, pernikahan dan sejenisnya dimohon untuk meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 di Kapanewon dan memberitahukan kepada Kepolisian setempat.
Selain itu, acara hajatan dan pernikahan disarakankan melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya. Jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang. Serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid test antigen/antibody.
#PemkabBantul
#BeritaBantul
#KabupatenBantul
#BersatuLawanCovid19
#BantulBisa
Sumber : instagram Pemkab Bantul
Komentar atas Prosedur Menggelar Hajatan/Pernikahan Masa PTKM di Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License