Prosedur Menggelar Hajatan/Pernikahan Masa PTKM di Kabupaten Bantul

Administrator 12 Januari 2021 20:38:33 WIB

Merujuk pada Intruksi Bupati tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul yang berlaku dari 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.⁣⁣
⁣⁣
Masyarakat jika mengelar hajatan, pernikahan dan sejenisnya dimohon untuk meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 di Kapanewon dan memberitahukan kepada Kepolisian setempat. ⁣⁣
⁣⁣
Selain itu, acara hajatan dan pernikahan disarakankan melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya. Jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang. Serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid test antigen/antibody.⁣

#PemkabBantul
#BeritaBantul
#KabupatenBantul
#BersatuLawanCovid19
#BantulBisa

 

Sumber : instagram Pemkab Bantul

Komentar atas Prosedur Menggelar Hajatan/Pernikahan Masa PTKM di Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License