Lindungi UMKM Pemkab Bantul Luncurkan Program Perisai
Administrator 16 Oktober 2020 09:24:36 WIB
Guna menumbuhkan kembali perekonomian melalui UMKM yang terdampak Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantul membuat terobosan Program Perisai sebagai kegiatan perlindungan bagi UMKM dalam menjalankan produksinya. Bantul di masa Pandemi Covid-19 ini, perekonomian tumbuh hampir 98 persen dari sektor UMKM.
Hal itu diungkapkan oleh Pjs. Bupati Bantul Budi Wibowo pada acara Live Talkshow Taman Paseban di TVRI Yogyakarta Selasa (13/10/2020), selanjutnya dia mengatakan bahwa Pemda telah bersinergi bersama Pemerintah Pusat memperhatikan 4 hal penting yang terkait pemulihan ekonomi nasional yaitu : pertama perlindungan sosial, kedua pengendalian UMKM , ketiga padat karya, dan yang keempat pemberian subsidi kepada perusahaan dari sisi modal kapitalnya yang terdampak.
Menurut Budi, UMKM yang akan bertahan pada masa pandemi merupakan UMKM yang “ Stay @ Home Economy” dengan cara bagaimana masyarakat dapat berproduksi walau dirumah . “Cara yang kita lakukan yaitu mengidentifikasi produk perusahaan mana yang dapat dilakukan oleh masyarakat dirumah, misalnya dikawasan industri di Piyungan ada 5000 pekerja adalah home worker artinya dia kerjakan dirumah atau home made dengan finishing dikerjakan di sentra industri kemudian di ekspor, ” kata Budi Wibowo.
Seiring pemulihan di bidang perekonomian era new normal yang mulai membuka peluang bisnis bagi perusahaan menjalankan kegiatan terdapat pula kenaikan pada kasus penyebaran infeksi Covid -19 di DIY. “ Kemudian kita lihat lagi bahwa wisata yang paling terkena dampak, pengunjung hotel pada triwulan satu sekitar hanya 15,5 persen tetapi setelah New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru) 1 Juli mulai naik menjadi 27 persen. Tapi ingat 1 april yang meninggal di Jogja 8 orang namun masa new normal sampai bulan agustus mencapai angka 60, ” terang Budi Wibowo.
Dia menekankan, penerapan protokol kesehatan dari mulai menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan hingga perilaku hidup bersih dan sehat perlu diingatkan secara berkala agar masyarakat menjadi sadar bahwa menjaga kesehatan tetap hal utama yang perlu diperhatikan.
Sementara Kepala Dinas KUKMP Bantul Agus Sulistiyana berpendapat, jika Program Perisai sebagai implementasi dari Perda DIY nomor 9 tahun 2017 yang mengamanahkan perisai itu bahwa UMKM harus dilindungi, bukan hanya sekarang ini saja ketika perekenomian mulai terdampak Pandemi Covid -19.
Agus sapaan akrabnya, lebih lanjut menjelaskan bahwa saat seperti sekarang ini, UMKM perlu dibangkitkan agar tidak terpuruk dalam waktu lama sehingga pihaknya bersedia memberikan fasilitasi. UKM yang awalnya modalnya kurang, kami fasilitasi modal lewat perbankan yang snagat terbuka dengan bunga kecil sekali. KUR itu hanya 0.2 persen selama satu bulan.
“ Pemerintah pusat memberikan bantuan Bepu, koperasi memberikan subsidi hibah, 1 koperasi yang anggotanya koperasi UKM-UKM yang ada koperasi produksi, koperasi konsumen kami memberikan bantuan satu koperasi 25 juta itu yang memenuhi syarat dan kriteria dan UKM-UKM juga yang diberdayakan inovasi harus ada, ” ucap Agus.
Harapan adanya pemberdayaan dapat memberikan inovasi untuk menumbuhkan kembali perekonomian yang sempat mengalami penurunan, sehingga Pemda Bantul berencana membuat Perpu yang diberi nama Sedengkul (Seneng Dengan Produk Bantul) . Peraturan itu akan membuka peluang bagi pengadaan produk barang dan jasa bagi pegawai daerah bekerjasama dengan UMKM.
“ Padat karya membuat kain batik kita beli kain batik banyak sehingga pengusaha batik mempekerjakan pembatiknya itu yang pertama. Setelah beli kita minta tolong ke penjahit karena sekarang penjahit pada menganggur. Kemarin yang ikut luar biasa , seperti Sentra Kulit Manding yang biasa buat tas jadi buat masker, ” pungkas Agus.
Dikutip dari : https://bantulkab.go.id/berita/detail/4374.html
Komentar atas Lindungi UMKM Pemkab Bantul Luncurkan Program Perisai
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License