Sultan HB X Memutuskan Siswa Belajar Di Rumah

Administrator 20 Maret 2020 09:09:47 WIB

TRIRENGGO(20/03)-- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan bahwa peserta didik dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan sistem daring (online) dari rumah masing-masing. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan sejak Senin (23/03) hingga Selasa (31/03). “Kami berharap, baik anak maupun orang tua akan benar-benar mendukung program belajar dari rumah ini,” tutur Sultan. Hal ini disampaikan seusai rapat dengan Bupati/Walikota serta Disdikpora se-DIY di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (19/03) sore.


Adapun sebelum Selasa (31/03), akan dilakukan pengkajian mengenai efektifitas kebijakan. “Kalau ternyata kebijakan itu efektif, maka akan dilanjutkan. Kalau tidak, berarti dipertimbangkan kelanjutannya atau malah tidak lanjut sama sekali. Kami akan betul-betul kontrol prinsip dari kebijakan ini,” jelas Sultan.

Sultan menekankan bahwa keluarga juga memiliki peranan penting untuk memberikan dukungan supaya kebijakan tersebut berhasil dilaksanakan, memberi ruang anak-anak untuk turut belajar, menjaga diri, dan jangan sampai untuk menjadi turis untuk berwisata. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap mematuhi imbauan untuk menunda pertemuan atau menggelar agenda yang memungkinkan adanya interaksi atau kerumunan massa.

"Saya akan selalu bersama saudara-saudara dimanapun berada," tutup Sultan.

Sumber : FB Humas Pemda DIY

Komentar atas Sultan HB X Memutuskan Siswa Belajar Di Rumah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License