Intruksi Bupati Bantul terkait COVID 19 untuk Camat dan Lurah
Administrator 18 Maret 2020 13:28:36 WIB
Intruksi Bupati Bantul terkait COVID 19 untuk Camat dan Lurah agar :
1. memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Warga
Kabupaten Bantul yang pulang dari luar negeri seperti
umroh, kunjungan kerja, bekerja sebagai TKI dan
sejenisnya, atau dari daerah yang terjangkit Corona
Virus Disease 19 (Covid-19), agar menggunakan masker
dan membatasi interaksi dengan lingkungan selama 14
(empat belas) hari sejak kedatangan di Kabupaten
Bantul.
2. memfasilitasi sosialisasi mengenai resiko penularan
infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) beserta
pencegahan dan pengendaliannya; dan
3. melaksanakan koordinasi dengan stakeholder di wilayah
masing-masing dalam rangka pencegahan penularan infeksi
Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Komentar atas Intruksi Bupati Bantul terkait COVID 19 untuk Camat dan Lurah
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License