Rapat Koordinasi Pamong Desa, Lurah Himbau Tingkatkan Kedisiplinan
Administrator 09 Maret 2020 14:05:47 WIB
TRIRENGGO(09/03)-- Dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi serta jalinan silaturami yang baik antar pamong desa kembali Pemerintah Desa Trirenggo mengadakan Rapat Koordinasi Pamong Desa dan Staff yang biasa dilaksanakan tiap bulannya, hari ini Senin (09/03/2019) pagi di Pendapa Balai Desa Trirenggo. Rapat dipimpin langsung oleh Lurah Desa Trirenggo Munawar.
Turut hadir Carik, Kasi, Kaur, Dukuh seDesa Trirenggo dan Staff Desa.
Dalam rapat koordinasi kali ini Lurah Desa Trirenggo mengajak kepada seluruh pamong dan untuk dapat menjaga kedisiplinan dalam bekerja. Karena dengan menerapkan kedisiplinan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja dalam bekerja, mengingat bahwa para pamong dan staff bekerja dalam pelayanan untuk masyarakat.
“Untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan disiplin sangat dibutuhkan, serta ditumbuhkan lagi dalam diri masing-masing kita,”Kata Munawar.
Selain kedisiplinan, Munawar juga menjelaskan mengenai pentingnya rapat koordinasi yang dilaksanakan tiap bulan nya. Menjalin tali silaturahmi dan kekompakan antar pamong desa menjadi tujuan utama sehingga dalam menjalankan tugas dalam pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Dengan rapat koordinasi juga dapat mengingatkan kembali tugas dan fungsi serta tanggungjawab masing-masing pamong dan staff desa. (Mr.M)
Komentar atas Rapat Koordinasi Pamong Desa, Lurah Himbau Tingkatkan Kedisiplinan
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License