Bantul Tuan Rumah Peringatan HUT Ke-101 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Administrator 02 Maret 2020 09:16:34 WIB
Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebakaran sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Peringatan 101 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Stadion Sultan Agung Bantul Minggu (1/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan kelompok urusan utama yang wajib diselenggarakan pemda, karena itu wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD yang berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.
" Bila kita cermati dari regulasi Undang-Undang Pemda ini kita dapat memahami bahwa pemadam kebakaran dan penyelamatan menempati posisi yang sangat penting," katanya.
Di sisi yang lain, Mendagri mengakui pemerintah yang masih kurang adalah implementasi di berbagai daerah, yang mana dalam menjalankan tugas pemadam kebakaran sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasarana yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun standardisasi.
" Saya mengajak kepada para pemangku kepentingan, di pusat maupun daerah untuk menjadikan pemadam kebakaran sebagai perangkat daerah yang profesional, modern dan terlatih, untuk itu mari kita temu kenali kondisi pemadam kebakaran dilihat dari unsur kinerja aparatur, budaya kerja dan struktur organisasi, " ucap Tito.
Di usia yang lebih dari satu abad ini, pemadam kebakaran telah menunjukkan kinerja yang luar biasa, dan mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam kondisi darurat.
" Tidak banyak organisasi yang survive lebih dari satu abad selain pemadam kebakaran dan penyelamatan, karena unsur ini selalu diharapkan selalu hadir dalam keadaan yang membahayakan kondisi manusia, " tuturnya.
Sumber : FB Pemkab Bantul
Komentar atas Bantul Tuan Rumah Peringatan HUT Ke-101 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License