PENYERAHAN AKTA KEMATIAN
Administrator 01 Februari 2018 10:06:58 WIB
Salah satu program unggulan Desa Trirenggo yang pernah dilaksanakan pada tahun 2017 adalah penyerahan langsung Surat Keterangan Kematian melalui aplikasi SIAK yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Program ini diharapkan bisa mendorong warga untuk segera mengurus Akta kematian di Disdukcapil. Pada Tahun 2018 ini Desa Trirenggo bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Bantul, yaitu dengan memberikan Akta Kematian Langsung kepada warga Trirenggo yang meninggal. Lurah Desa Trirenggo Munawar menginstruksikan kepada seluruh Dukuh, apabila ada salah satu warga yang meninggal agar segera mengurus ke Desa dengan membawa persyaratan dimana nanti petugas dari Desa segera membuatkan Akta Kematian ke Disdukcapil. Akta kematian ini nantinya akan diserahkan langsung kepada ahliwaris pada saat acara pemakaman. Hal ini tentunya disambut baik oleh warga, dimana Akta Kematian sudah diuruskan oleh Pemerintah Desa.
Komentar atas PENYERAHAN AKTA KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License