Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Administrator 24 Januari 2020 10:10:03 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Tentang PBB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah (Pajak Daerah)

Adapun berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2), Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; 
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yangtidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; 
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala,atau yang sejenis dengan itu; 
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; 
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan 
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

  1. Tarif Pajak untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ditetapkan sebesar 0.1 % (nol koma satu persen). 
  2. Tarif Pajak untuk objek pajak dengan NJOP lebihbesar dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ditetapkan sebesar 0.2 % (nol koma dua persen).

Denda

Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

 

Sumber : https://bkad.bantulkab.go.id/hal/pajak-bumi-dan-bangunan-pbb

Komentar atas Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License