Syarat Pengajuan Pendaftaran Kelompok/Organisasi Seni/Budaya
Administrator 15 Januari 2020 13:27:17 WIB
Lur, sekitaranmu ada kelompok/organisasi seni budaya? Hayoo sudah teregister apa belum? Kalo belum, Yuk daftarkan di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk mendapatkan Nomor Induk Kebudayaan.
.
Nomor Induk Kebudayaan penting lo lur, kelompok/organisasi yang sudah terdaftar dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan termasuk fasilitasi untuk tampil diberbagai acara kebudayaan.
.
Syaratnya gimana min? Gampang banget dan tidak dipungut biaya! Cermati persyaratan dan langkah-langkah pada gambar diatas yaa lur!
.
Salam Budaya! Lestari Budayaku!
#Budaya
#Kebudayaan
#RegisterKesenian
#Bantul
#Yogyakarta
#Indonesia
Sumber : https://www.instagram.com/p/B7SWBuWnqbJ/?utm_source=ig_web_copy_link
Komentar atas Syarat Pengajuan Pendaftaran Kelompok/Organisasi Seni/Budaya
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License