Amanat UU No. 14 Tahun 2008 PPID Desa Harus Segera Dibentuk
Administrator 06 Maret 2019 12:43:47 WIB
DISKOMINFO, IMOGIRI - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul akan segera mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat desa. Oleh karena itu diadakan kegiatan sosialisasi untuk 17 kecamatan se-Kabupaten Bantul. Untuk putaran pertama mengambil tempat di Kecamatan Imogiri Selasa (5/3).
Diundang dalam acara ini Lurah Desa, BPD, LPMD, PKK dan Karang Taruna se-Kecamatan Imogiri dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Camat Imogiri selaku tuan rumah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa selaku badan publik harus tahu batasan informasi yang boleh dibuka dan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Informasi sangat kita butuhkan, oleh karena itu kita sangat tergantung pada internet. Sayangnya di Kecamatan Imogiri masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau jaringan internet. Diantaranya Dusun Sompok, Desa Sriharjo dan Dusun Kedungjati Desa Selopamioro. Untuk itu butuh dukungan dan peran serta Dinas Kominfo supaya komunikasi kita bisa intensif dan efektif, harap Sri Kayatun.
Sementara itu Warsono, S.H, M.H, dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua KID memaparkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dan negara wajib menyediakan informasi. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa karena desa merupakan badan publik dan menghasilkan informasi publik.
PPID Desa harus disediakan anggaran untuk pembiayaan agar bisa berjalan baik, pesan Warsono.
Narasumber kedua Drs. Martan Kisworo, M.A, Komisioner Bidang PSI menjelaskan bahwa fungsi dibentuknya PPID adalah untuk memperkecil sengketa. Sengketa informasi prosentase munculnya dari level desa. Mudah-mudahan sengketa bisa diminimalisir, itu harapan kami, jelas Martan.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan diskusi tanya jawab untuk memperjelas materi yang telah dipaparkan oleh narasumber.
Sumber :https://www.bantulkab.go.id/berita/4005.html
Komentar atas Amanat UU No. 14 Tahun 2008 PPID Desa Harus Segera Dibentuk
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)