Yuk Kita Kenali 5 Surat Suara di Pemilu 2019
Administrator 15 Januari 2019 09:36:13 WIB
JAKARTA, DISKOMINFO - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari H Pemilu di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih. Mudah membedakannya karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama.
Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019 ungkap Bahtiar di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Lebih lanjut Bahtiar juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Kedua, warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPR RI.
Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, Terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat photo dari setiap calon anggota DPD RI.
Keempat, warna Biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram, Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini, Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS. Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat, tutup Bahtiar. (bakohumas)
Komentar atas Yuk Kita Kenali 5 Surat Suara di Pemilu 2019
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License