Kalurahan Trirenggo Gertak Sarang Nyamuk di Pedukuhan Gandekan
Administrator 30 Oktober 2021 09:31:29 WIB
TRIRENGGO(30/10)-- Pemerintah Kalurahan Trirenggo mengadakan Gertak PSN di wilayah Pedukuhan Gandekan untuk mencegah penyebaran demam berdarah dengue (DBD).
Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) ini juga melibatkan Kapanewon Bantul, Puskesmas Bantul I, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kader Jumantik pedukuhan dan Ketua RT sePedukuhan gandekan.
"Tujuan kegiatan ini untuk mencegah penyebaran kasus DBD, jangan sampai kita lengah dengan COVID-19 tapi DBD tidak fokus, "kata Lurah Trirenggo Ernawati Kusumaningsih di Trirenggo, Jumat (29/10/2021).
Lurah Trirenggo juga menghimbau seluruh warganya untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta meningkatkan PSN.
Dia juga mengingatkan warganya untuk selalu menerapkan 3M Plus yaitu menguras bak air, menutup tempat penampungan dan mendaur ulang barang bekas, plus pencegahan penularan DBD lainnya.
Dia mengharapkan ada kesadaran masyarakat pentingnya budaya hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam PSN di Pedukuhan Gandekan ini diperoleh hasi ABJ (Angka Bebas Jentik) 89,2 %. (Mari_Mar)
Komentar atas Kalurahan Trirenggo Gertak Sarang Nyamuk di Pedukuhan Gandekan
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License