Pemerintah Kalurahan Trirenggo Gelar PSN di Pedukuhan Pasutan
Administrator 22 Oktober 2021 10:46:03 WIB
TRIRENGGO(22/10)-- Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kalurahan Trirenggo dilaksanakan di Padukuhan Pasutan, Kamis (22/10). Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Giat ini dihadiri oleh Kapolsek Bantul, Kepala Puskesmas Bantul I, Lurah Trirenggo, Carik, Kamituwa, Kaur Tata Laksana, Dukuh Pasutan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kader Kesehatan Pedukuhan Pasutan.
Acara diawali dengan sambutan-sambutan dan koordinasi di rumah Suslio (Dukuh Pasutan), kemudian dilanjutkan dengan berkeliling ke rumah warga untuk pemeriksaan keberadaan jentik nyamuk. Setelah dilakukan Pemeriksaan dibeberapa rumah warga, didapatkan hasil Angka Bebas Jentik (ABJ) PSN Pedukuhan Pasutan yaitu 80,3%.
Dukuh Pasutan selaku pelaksana kewilayahan berpesan untuk selalu menjaga kesehatan, menjaga kebersihan, dan mematuhi 3M (Menguras, Menutup, dan Mengubur). Karena berkaitan dengan keberadaan sarang nyamuk, hal itu sangat penting dilakukan untuk mendukung program PSN ini. Sehingga dengan hasil ABJ yang tinggi, maka diharapkan akan berbanding lurus dengan meminimalisir resiko penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk berbahaya. (Mari_Mar)
Komentar atas Pemerintah Kalurahan Trirenggo Gelar PSN di Pedukuhan Pasutan
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License