PERTEMUAN LANJUTAN BAMUSKAL TRIRENGGO BAHAS RAPERKAL LKKal

Administrator 20 Oktober 2021 19:18:03 WIB

TRIRENGGO(20/10)-- (Bamuskal Trirenggo) Rancangan Peraturan Kalurahan merupakan sebuah hal yang harus di maksimalkan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Kalurahan. Bamuskal sebagai badan yang menaungi seluruh keterwakilan kewilayahan salah satunya mempunyai tugas dan fungsi untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat, serta ikut merealisasikan program kegiatan Pemerintahan Kalurahan juga bertanggung jawab membantu Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dalam prosesnya.


Bamuskal Kalurahan Trirenggo bertekad memaksimalkan kinerjanya dalam membantu Pemerintah Kalurahan dengan menyelesaikan Raperkal LKKal. Malam hari ini (19/10/2021) pembahasan memasuki pertemuan ke 4 dalam pembahasan Raperkal ini, kita akan selesaikan apapun yang terjadi sehingga akan memberikan payung hukum yang jelas bagi LKKal di lingkungan masyarakat Trirenggo, ungkap Sutaryo selaku ketua tim perumus Perkal LKKal.


Pembahasan pada pertemuan kali ini memasuki materi tentang FPRB yang merupakan LKKal baru yang akan dimasukkan dalam Peraturan Kalurahan Trirenggo. Masih menyisakan 3 materi lagi yang akan masuk dalam pembahasan diantaranya Gabungan Kelompok Tani/GAPOKTAN, Kelompok Sadar Wisata/POKDARWIS dan Perkumpulan Petani Pemakai Air/P3A. Besar harapan semoga Perkal LKKal segera ditetapkan dan terealisasi di Kalurahan Trirenggo. (Msr)

Komentar atas PERTEMUAN LANJUTAN BAMUSKAL TRIRENGGO BAHAS RAPERKAL LKKal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License