Tim Penggerak PKK Kalurahan Trirenggo Resmikan Warung Jajan Pasar
Administrator 09 Oktober 2021 13:25:08 WIB
TRIRENGGO(09/10)-- TIM Penggerak PKK Kalurahan Trirenggo menunjukkan konsistensinya untuk menggerakkan ekonomi UMKM. Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini yang berdampak signifikan terhadap usaha kecil milik masyarakat. Belum lama ini TP PKK meresmikan Warung Jajan Pasar "Bestari" yang mengenalkan beragam produk dari UMKM Kalurahan Trirenggo.
Acara peresmian Warung Jajan Pasar "Bestari" tersebut digelar Jum'at (08/10) di Ruko Warung Jajan Pasar "Bestari" Gandekan Trirenggo Bantul. Panewu Bantul Drs. Fauzan Mu'arifin yang hadir dalam acara ini mengungkapkan, Warung Jajan Pasar "Bestari" Kalurahan Trirenggo bisa menjadi media promosi mengenalkan produk UMKM Kalurahan Trirenggo kepada masyarakat, dengan slogan Jago Riko/Jajan Tonggo Nglarisi Konco harapannya UMKM semakin meningkat omzetnya serta dapat menambahkan pendapatan.
Hadir juga dalam acara ini Lurah Trirenggo, Kapolsek, Kepala Puskesmas Bantul I, Ketua Bamuskal, Carik, Kamituwa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK Kalurahan Trirenggo, dan anggota TP PKK Kalurahan Trirenggo. (Mari_Mar)
Komentar atas Tim Penggerak PKK Kalurahan Trirenggo Resmikan Warung Jajan Pasar
Formulir Penulisan Komentar
IG Kalurahan Trirenggo
WEBSITE TERKAIT
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Website Resmi Kalurahan Trirenggo Pindah ke trirenggo.id
- Laporan Harian Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalurahan Trirenggo
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 ttg Pemanfaatan Tanah Desa
- SE Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDKal dan APBD
- Perbup No 121Tahun 2019 tentang SLIP Kalurahan
- Peraturan Bupati Tahun 2021 No 104 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License