Pjs. Bupati Budi Wibowo Pastikan Tidak Ada Lagi Area Blank Spot Di Kabupaten Bantul

Administrator 22 Oktober 2020 07:58:06 WIB

Digitalisasi saat ini merupakan kebutuhan di segala bidang. Untuk itu di semua desa, mau tidak mau harus mengikuti program digitalisasi. Jika tidak mau mengikuti program digitalisasi, maka masyarakat akan tertinggal di segala bidang.

Di tahun 2021 kami akan memastikan bahwa tidak ada area blank spot,  terang Budi, kemudian di pendidikan  harus lebih baik, termasuk  kurikulum bisa ditata dengan baik, ada ruang siar untuk guru , ada forum komunikasi antara  siswa dengan guru untuk menyampaikan segala permasalahan pembelajaran yang selama pandemi dilakukan dirumah.

Dan kita sudah membuat kebijakan baru, yaitu pembentukanTim Percepatan Pelaksanaan Digital Daerah (TP2DD), mereka nantinya akan mengawal bagaimana proses elektroniksasi transaksi daerah ini, harus dilaksnakan sesuai kebiujakan. “ Untuk itu OPD, camat-camat dihimbau untuk bisa merespon digitalisasi daerah ini,” ungkap Budi Wibowo.

Hal tersebut disampaikan oleh Pjs. Bupati Bantul Budi Wibowo, SH. M.M., saat menjadi nara sumber pada acara rekaman Taman Paseban di Studio TVRI Yogyakarta, Selasa (20/10).

Di sisi yang lain Budi Wibowo mengatakan, Pemda Bantul telah pula menanda tangani perjanjian kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terkait dengan transaksi elektronik pemerintah, sehingga masyarakat dalam membayar pajak tidak harus datang di kantor pajak, termasuk juga bayar namun bisa mermacam retribusi bisa dibayar dari rumah.

“ Kami berharap dengan proses digital ini akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Karena tujuan kita sebagai aparat tugasnya adalah melindungi, melayani dan mensejahterakan masyarakat. Oleh karena  itu proses digitalisasi  harus direspon dengan baik dan kami berharap Bantul menjadi kota digital pertama di DIY, “ tutur Budi Wibowo.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Bantul Ir. Fenti Yusdayati, M.T., menyampaikan bahwa Dinas Kominfo mempunyai inovasi  Portal Satu Data diantaranya SURBAN atau Surat Bantul. Bahkan ke depan tahun 2021 seluruh Organisasi Kepala Daerah (OPD) harus menerapkan Surban, dan tanda tangan digital.  “  Bahkan kami sudah bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), ” ungakp bu Fenty.

Kedua website Dinas Kominfo yang memuat banyak konten, berbagai aplikasi, sehingga masyarakat bisa mengakses segala potensi yang ada di Kabupaten Bantul. Seperti wisata apa saja yang ada di Bantul, kuliner apa saja dan dimana letaknya yang bisa  klik di lokasi, UKM apa saja yang ada dan sebagainya, masyarakat juga bisa memonitor 6 titik yang dipasang CCTV di lokasi trategis. Termasuk juga Pemkab. Mengembangkan KIM Milenial, yang dulu pelakunya orang tua, saat ini harus melibatkan kelompok pemuda milenial, agar desa cepat majunya, “ terang Fenty.

Fenty menambahkan, seperti mahasiwa dan siapapun yang membutuhkan data tentang Bantul  tinggal klik databantulkab.go.id , maka mereka sudah bisa  menemukan baik data geospasial, data statistik, dan segala potensi yang ada di Bantul . Mereka akan menemukan segala informasi yang dibutuhkan, termasuk pula data kemiskinan, data corona di Bantul, bahkan hingga data  per desa se Kabupaten Bantul.

Pada acara tersebut UMKM yang dihadirkan adalah  Tas Rajut “ Tini Makram ” milik Partini dari Imogiri yang mendapat ilmu rajut merajut dari youtube. Produknya dibuat sendiri , dibantu beberapa tenaga kerja , dipasarkan lewat kiosnya yang ada di komplek makam Raja-Raja Imogiri dan pemasaran online yang melayani ke seluruh Indonesia, Partini mematok harga produknya dari Rp. 150 ribu hingga Rp. 250 ribu.

 

Dikutip dari : https://bantulkab.go.id/berita/detail/4383.html

Komentar atas Pjs. Bupati Budi Wibowo Pastikan Tidak Ada Lagi Area Blank Spot Di Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License