PENERIMAAN TENAGA KONTRAK BOK PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Administrator 22 Januari 2020 09:28:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada warga Bantul dan sekitarnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi tenaga kontrak yang akan mengisi lowongan formasi pada puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM

  1. Proses penerimaan tenaga kontrak tahun 2020 ini terbuka untuk umum;
  2. Pengadaan tenaga kontrak BOK dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  3. Pelamar yang lolos seleksi akan dipekerjakan sesuai dengan kontrak dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara);
  4. Dikarenakan keterbatasan anggaran, dari semua pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, jumlah peserta maksimal yang berhak mengikuti ujian tulis dibatasi berdasarkan perhitungan proporsional. Penentuan peserta yang berhak mengikuti ujian tulis didasarkan pada urutan peringkat yang ditentukan oleh panitia seleksi.
  5. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

PERSYARATAN PELAMAR

Persyaratan pelamar meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diutamakan KTP Bantul;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 2 Januari 2020. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dipersyaratkan;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari minimal Polsek setempat;
  10.  Sehat Jasmani  yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet (email),
  12. Mempunyai kendaraan untuk mobilitas dan surat izin mengemudi (SIM).

Dokumen Lampiran : PENERIMAAN TENAGA KONTRAK BOK PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020


Komentar atas PENERIMAAN TENAGA KONTRAK BOK PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License